Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya & Lawyer di Surabaya
NAGEKEO - Kantor yang tupoksinya urusan bumi atau tanah selalu saja terjadi masalah. Tidak tahu apa sesungguhnya yang menjadi persoalan pokok di kantor yang satu ini. Ada sementara orang menduga kantor ini selalu berurusan dengan "duit gede" (uang besar), sehingga ada oknum di kantor ini selalu jadi penentu atau pemain utama dengan membangun konspirasi dengan spekulan atau mafia tanah ini selalu terjadi di mana mana.
Kerja oknum oknum itu sangat mulus rapih, sulit bagi aparat penegak hukum masuk ke dalam kantor ini. Disisi lain, ada oknum orang luar bisa mengetahui persis semua seluk beluk kerjaan di kantor pertanahan. Sehingga jika problem pokok ini tidak bisa diberangus, maka kantor ini akan terus menjadi masalah walaupun ganti menteri, kakanwil BPN Provinsi maupun kepala kantor pertanahan kabupaten atau kota.
Kita sangat berharap Menteri Agraria yang baru dengan latar belakang ABRI dapat sedikit memberikan efek jera bagi bawahannya dengan meluncurkan Hotline (jalur khusus) Lawan Mafia Tanah dengan nomor WA 081110680000.
Peristiwa yang memalukan terjadi pada Senin 01 Agustus 2022, sejumlah masyarakat Ulupulu Ndora dan Rendu Butowe Kabupaten Nagekeo NTT mengobok-obok Kantor Pertanahan Nasional (KPN) Nagekeo perihal ketidakjelasan penyelesaian proses ganti rugi lahan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Mbay/Lambo.
Masyarakat sangat terkejut ketika menemukan banyak dokumen milik warga terdampak yang tertahan di kantor ini dan anehnya hampir sebagian besar belum proses validasi.Ada salah satu warga masyarakat Rendu Butowe atas nama Pampilus Kapa, yang sudah memiliki kwitansi pembayaran namun tidak memiliki dokumen untuk dikirim ke BWS NT 2 dan diteruskan ke LMAN.
Wajar dan masuk akal jika warga kecewa mengancam akan bersama masyarakat terdampak waduk untuk melakukan pemblokiran terhadap sejumlah aktivitas di lokasi pembangunan waduk Mbay/Lambo. Warga sudah pasti akan terus kawal agar semua persoalan tanah dalam kaitan ganti untung diselesaikan. Akan sangat mungkin jika tidak tuntas warga akan blokir semua aktivitas di kantor urusan tanah ini.
Atas semua peristiwa hukum yang terjadi, maka berimplikasi pada dua tanggungjawab hukum yaitu tanggungjawab administrasi dan tanggungjawab pribadi (maladministrasi).
Di dalam Undang Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan di dalam Pasal 10 dijelaskan adanya Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan publik adalah asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.
Jika dilihat dari realitas atau fakta hukum yang terjadi dimana banyak berkas warga tidak diproses oleh oknum Kantor Pertanahan Nagekeo itu artinya kantor ini telah melanggar asas ketidak berpihakan. Dalam arti oknum di kantor ini di dalam melakukan pelayanan ada tindakan diskriminatif. Ada apa dan karena apa oknum di kantor pertanahan tidak bisa mengurusnya apa harus diberikan uang pelicin agar urusannya lancar? Melanggar asas kecermatan, artinya tidak ada keseriusan memasukkan laporan atau data tentang tanah warga yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan ganti untung.
Melanggar asas keterbukaan, disini terlihat jelas jika warga tidak mengobok obok dokumen di kantor pertanahan, maka oknum pegawai di kantor tersebut tidak akan memberikan penjelaskan dan terus membiarkan berlarut larut persoalan ganti untung tanah. Asas pelayanan yang baik sudah jelas dengan peristiwa Senin 1 Agustus, menggambarkan pelayanannya sangat buruk.
Oleh karena itu, dengan kejadian ini sangat diharapkan Kepala Kantor Wilayah (BPN) Provinsi NTT harus segera memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis sampai menonjobkan pejabat pejabat penting di Kantor Pertanahan Nagekeo yang selama ini menjadi biang keroknya.
Jika keterlambatan pengurusan tanah diduga ada permainan spekulan atau mafia tanah dan oknum oknum di Kantor Pertanahan Nagekeo, maka dugaan melanggar asas kepastian hukum dan asas tidak menyalahgunakan kewenangan yang berimplikasi adanya tanggungjawab pribadi (maladministrasi). Atas dasar hal tersebut, warga yang memiliki bukti yang valid segera melapor kepada Polres Nagekeo agar diproses hukum.