NAGEKEO - Upaya mediasi penyelesaian persoalan perihal ketidakpuasaan atas molornya pembayaran ganti untung tahap II (dua) sehingga berujung pemblokiran sementara aktifitas pengerjaan Waduk Mbay/Lambo, akhirnya membuahkan hasil.
Buah dari hasil mediasi itu diantaranya, masyarakat adat dari Suku Kawa yang sebelumnya melakukan pemblokiran titik 0 (nol) pembangunan Waduk Mbay/Lambo pada Selasa tanggal 02 Agustus 2022 lalu, mereka akhirnya sepakat untuk membuka kembali pada Senin lusa tanggal 08 Agustus 2022.
Baca juga:
Bakamla RI Bangun 60 Rumah Susun di Batam
|
Mediasi tersebut diselenggarakan di Kantor Desa Labolewa, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dihadiri, PPK Pembangunan Waduk Mbay/Lambo, Kontraktor Pelaksana Paket I dan II, Kasat Intelkam Polres Nagekeo, Kasat Sabhara Polres Nagekeo, KBO Intelkam dan Masyarakat serta Tokoh Adat Kawa, Sabtu (06/08/22).
Kesempatan itu, Ferdinandus Dhosa perwakilan tokoh muda masyarakat adat Suku Kawa mengatakan, penyedia jasa diharapkan secepatnya untuk mengakomodir hak-hak Suku Kawa terutama hak yang terdapat pada nomor peta bidang 196, 197, 198 dan 199.
Dia juga meminta agar pengajuan berkas rujukan pembayaran ganti untung oleh Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara Dua (BWS NT-II) kepada LMAN, harus secara kolektif guna menjaga rasa saling cemburu antara masyarakat terdampak.
"Kami memohon kepada penyedia jasa untuk dapat mengakomodir hak - hak masyarakat adat Kawa khususnya di peta bidang no 196, 197, 198 dan 199. Kami juga meminta agar pengajuan yang dilakukan oleh BWS harus secara kolektif sehingga tidak menimbulkan kecemburuan dan polemik di masyarakat, "mintanya.
Lelaki yang akrab disapa Ferdin ini menuturkan, mewakili masyarakat adat Suku Kawa, dirinya akan mempertimbangkan permintaan BWS NT-II untuk diberikan kesempatan dengan estimasi kurang lebih 1 (satu) bulan untuk melakukan proses pembayaran ganti untung.
Dia mengaku, keputusan yang diambil untuk memblokir sementara aktifitas pengerjaan Waduk Mbay/Lambo merupakan bentuk kekecewaan atas timbal balik sebagai masyarakat yang andil dalam menyukseskan pembangunan proyek bernilai triliuanan itu.
"Permintaan Pihak BWS untuk membuka blokir dengan memberikan jangka waktu selama 1 bulan untuk proses pembayaran ganti untung akan kami pertimbangkan. Apa yang dilakukan saat ini merupakan akumulasi dari kekecewaan karena lahan kami telah digusur namun hak tidak diterima, " ujar Ferdin.
Ferdin mengaku, pihaknya sepenuhnya mendukung pembangunan program strategis nasional itu meski tanah ulayat Kawa merupakan tanah pamali yang tidak diperjualbelikan.
"Namun karena negara membutuhkan, sehingga kami bersedia memberikan tanah sebagai bentuk dukungan kami, " ungkapnya.
Disamping itu Ferdin juga meminta agar BWS NT-II membuatkan berita acara perihal permintaan pembukaan blokir aktifitas pengerjaan waduk tersebut sebagai pegangan pihaknya.
Disebutkan, terkait pembagian 40 - 60 antara pihak Kawa dan Rendu, pihaknya tetap berpegang teguh berdasarkan surat pernyataan yang dibuat pada tanggal 29 November 2021 di Aula VIP Pemda Nagekeo.
"Diharapkan pihak BWS NT-II dapat secepatnya berkoordinasi dengan pihak BPN untuk menyelesaikan kendala yang terjadi. Jangan masyarakat digiring untuk berhadapan dengan pihak keamanan. Kami sangat kecewa karena proses kesepakatan 40 - 60 dimediasi Pemeritah, namun Pemerintah juga mendengar keberatan dari pihak Rendu dan wujud dari kekecewaan tersebut, kami akan mendatangi kantor BPN pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022 lusa, untuk menyelesaikan 40 - 60 untuk diproses dan cairkan, " tukas Ferdin.
Kesempatan itu juga Ferdin mengapresiasi upaya mediasi yang dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Nagekeo dan juga BWS NT-II.
"Kami sangat mengapresiasi upaya negosiasi dan komunikasi yang dilakukan oleh Polres Nagekeo dan BWS, " tandasnya.
Disaat yang sama, kuasa hukum Suku Kawa, Lukas Mbulang SH berujar, yang bisa menghentikan SK gubernur terkait penetapan lokasi pembangunan waduk, hanya Kkeputusan pengadilan yang berkekuatan hukum sah.
Menurutnya, saat ini yang perlu diperjuangkan adalah hak - hak masyarakat dalam proses pengadaan tanah yang secara undang - undang dimandatkan kepada pihak BPN.
"Masalah terkait Kawa sudah final, namun kami sangat terkejut dengan timbulnya masalah terkait dana kompensasi yang tidak real berdasarkan hasil estimasi aprizal, dan terkait 40 - 60, kami akan memproses pihak - pihak penyelengara Negara yang bekerja tidak sesuai prosedur, " lirihnya.
Menurutnya lagi, pemerintah harus konsen terhadap pihak - pihak penyelenggara negara yang bekerja tidak profesional terutama pihak BPN dimana seharusnya diproses hukum.
Disebutkan bahwa, apa yang dilakukan Kapolres Nagekeo pada Selasa 02 Agustus kemarin adalah bentuk dukungan serta kepeduliannya terhadap masyarakat. Bahkan, dirinya sangat mengapresiasi hal tersebut.
Kata Lukas, jangan karena alasan PSN setiap permasalahan dibawa ke pangadilan. Karena baginya, hal tersebut bukan satu-satunya cara menyelesaikan masalah.
"Apa yang dilakukan oleh masyarakat merupakan akumulasi dari gagalnya proses administrasi yang dilakukan oleh BPN.Saya selaku Penasehat Hukum tidak berhak membatasi apa yang telah menjadi buah pikiran masyarakat, namun apabila kesepakatan telah dibangun, saya sangat berharap agar hak masyarakat tolong diperhatikan, " harap Lukas.
Dia juga menyebut, terkait pembagian 40 - 60 itu sudah final. Oleh karena sudah disepakati pemerintah dan pihak - pihak yang tidak menerima (Suku Rendu).
Sementara itu, PPK Pembangunan Waduk Mbay/Lambo Yohanes Pabhi mengutarakan, bahwa dirinya telah berupaya untuk segera menyelesaikan hambatan - hambatan terkait proses dokumen ganti untung milik masyarakat terdampak.
"Saat ini, 267 berkas telah diajukan ke pihak ELMAN dan kami telah menyampaikan kepada PPK Pengadaan Tanah untuk secepatnya memproses hak - hak masyarakat, " jalasnya.
Lelaki yang akrab disapa Anis ini juga meminta, agar masyarakat khsusnya masyarakat adat Kawa untuk dapat mendukung pembangunan dengan membuka pemblokiran di titik nol tersebut.
"Apabila dalam jangka waktu 1 bulan tidak cair, masyarakat silahkan kembali melakukan pemblokiran, " kata Anis.
Dia menjelaskan, terkait 40 - 60, ketika masih menjadi sengketa tentu tidak bisa diajukan untuk menerima pembayaran ganti untung.
"Kami tentunya sangat berharap agar hak - hak masyarakat jangan dititipkan ke pengadilan. 267 dokumen masyarakat saat ini diusulkan secara kolektif oleh PPK. Namun LMAN masih melakukan validasi ulang untuk menentukan hak - hak masyarakat yang siap dicairkan, " terang Anis sembari meyakinkan masyarakat Adat Suku Kawa.
Kesempatan yang sama, Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K melalui Kasat Intelkam Polres Nagekeo, AKP Serfolus Tegu menuturkan, dirinya telah mengikuti rencana proses pembangunan Waduk Mbay/Lmabo sejak tahun 2016.
Sambungnya lagi, berdasarkan hasil monitoring, ia menyimpulkan bahwa kurangnya peran pemerintah daerah dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat sehingga timbul gejolak sosial.
"Hal tersebut kembali terjadi saat ini, kurangnya peran pemerintah dan lambannya proses pembayaran hak - hak milik masyarakat sehingga kembali menjadi pemicu lambannya proses pembangunan waduk, " katanya.
Menurut AKP Serfolus, Kapolres sangat kecewa lantaran upaya yang dilakukan oleh Polri untuk mendukung pembangunan dengan menyelesaikan berbagai Konflik yang terjadi, tidak didukung oleh pemerintah daerah.
"Pimpinan Polri meminta agar masyarakat jangan melakukan penghadangan karena menghambat pembangunan. Dan kiranya apa yang menjadi kendala dapat didiskusikan secara baik, " harap AKP Serfolus.
Lebih lanjut dia menjelaskan, terkait alasan dibatalkannya kesepakatan 40 - 60 oleh masyarkat Rendu, oleh karena beralasan bahwa yang menandatangani surat kesepakatan adalah individu tanpa diskusi dengan masyarakat adat Rendu Butowe secara umum.
Menurutnya, pihaknya saat ini sangat kecewa dengan Pemda yang terkesan apatis dan kurang respon dengan permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat. Akibatnya berdampak pada proses pembangunan.
"Kiranya masyarakat Adat kawa dapat membangun komunikasi dengan Pemda untuk dapat kiranya membuka ruang mediasi antara kedua belah pihak, " harapnya lagi.
AKP Serfolus juga mengungkapkan, bentuk kepedulian Kapolres Nagekeo kepada masyarakat dengan memerintahkan anggota untuk memonitoring dan koordinasi dengan pihak BPN.
"Apabila pihak BPN tidak bekerja secara profesional, Polri akan menindak secara hukum yang berlaku. Kami pihak keamanan bertugas untuk mengamankan dan mengawal program pemerintah, " tegasnya.
Dia menyimpulkan, bahwa dibalik lambannya proses penyelesaian pembangunan Waduk Mbay/Lambo merupakan ulah dari pihak - pihak tertentu. Salahsatunya adalah pihak BPN termasuk minimnya peran Pemda Nagekeo.
"Kami tidak menginginkan adanya benturan dengan masyarakat, namun apa yang terjadi saat ini terkesan adanya upaya untuk membenturkan masyarakat dengan pihak Polri, " pungkas AKP Serfolus.